Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar.
Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar.
Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar.
Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal.
Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur belum diputuskan dibatalkan.
"Jumat ( 29/9/2017) setelah ditetapkan (sebagai tsk) menggelar rapat pleno DPD Provinsi," kata Kadir pada awak media Tribun Kaltim.
"Saya ditugaskan bertemu dengan ketua DPD II se-Kaltim dan bertemu dengan Ibu Rita," lanjut Kadir.
Dia menjelaskan lagi, "Saat itu ada 8 ketua DPD se-Kaltim bertemu Ibu di Jakarta dan menjalankan fungsinya kepartaian dan rapat ketua harian. Itu perintah dan arahannya."
"Sampai saat ini berjalan normal. Tahapan pilkada pun berjalan normal," tandas Abdul Kadir.
Kadir menambahkan, bahwa Rita Widyasari sudah ditetap oleh keputusan Tim Pilkada DPP Partai Golkar Kaltim sebagai calon Gubernur Kaltim pada Pilkada Serentak 2018 nanti.
"Itu keputusan dan penetapan di DPP. Jadi, terus atau tidaknya posisi itu (Cagub), Itu tergatung dari DPP. Yang berhak mencabut surat penetapan itu DPP. Bukan kami," jelasnya.
Jika ada revisi keputusan dari DPP, lanjut dia, terkait penetapan bakal Cagub Kaltim dari Partai Golkar, itu akan ada pihak yang dilibatkan.
Misalnya, si calon (Rita) dan DPD I Provinsi.
"Biasanya kalau kondisinya mendesak, itu ada rapat di tim pilkada pusat. Itu yang menentukan dan yang mengubah," kata Kadir.
"Karena keputusan Ibu itu hasil keputusan rapat tim pilkada pusat. Komponennya itu DPP dan DPD Provinsi," tambahnya.
"Pasti ada rapat untuk dimintakan saran untuk didengar," urainya.
Seperti yang diberitakan, Rita akan menjalani masa penahanan 20 hari di ruang tahanan isolasi baru milik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Rita juga belum bisa ditemui oleh pengurus Partai Golkar.
Baca
- Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Tugas Dan Wewenang Panwascam
- Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda
Editor Sekretariatan

Komentar
Posting Komentar