Langsung ke konten utama

7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual

7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi FaktualKPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual.
KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.

"Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat.


Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.



"Dua parpol yang lanjut itu PBB dan PKPI, yang 7 (parpol) tidak dapat lanjut," ujar Hasyim.



"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," imbuh Hasyim.

Namun, Hasyim mengaku tidak tahu apakah 7 parpol yang tidak dapat lanjut verifikasi faktual tersebut akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu atau tidak. Ketujuh parpol yang tidak lolos itu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.




Baca



Editor Kesekretariatan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...