7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual
KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual.
KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual.
"Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota.
"Dua parpol yang lanjut itu PBB dan PKPI, yang 7 (parpol) tidak dapat lanjut," ujar Hasyim.
"Ada 2 kemungkinan (ketidaklengkapan parpol), pertama yaitu dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat, yang kedua yaitu hasil penelitian daftar nama anggota di kabupaten/kota," imbuh Hasyim.
Namun, Hasyim mengaku tidak tahu apakah 7 parpol yang tidak dapat lanjut verifikasi faktual tersebut akan mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu atau tidak. Ketujuh parpol yang tidak lolos itu Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.
Baca
- 7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu : Belum ada Konsultasi.
- Partai Garuda Lolos Verifikasi Faktual
- Partai Politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi Silahkan Ke Bawaslu.
- Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual
- Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta
- Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos
- Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN
- Ini Hasil Survey LKPI Untuk Pilkada Kaltim 2018
- Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim
- Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
- WowApp Sosmed Pertama yang membayar kepada Penggunanya.
- Cara Mencairkan Komisi/Earning WowApp.
- EasyCash, Aplikasi yang memberikan cash Tunai yang bisa kita tukar dengan Pulsa.
Editor Kesekretariatan
Komentar
Posting Komentar