Langsung ke konten utama

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar.



Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar.
Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar.
Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal.
Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur belum diputuskan dibatalkan.
"Jumat ( 29/9/2017) setelah ditetapkan (sebagai tsk) menggelar rapat pleno DPD Provinsi," kata Kadir pada awak media Tribun Kaltim.
"Saya ditugaskan bertemu dengan ketua DPD II se-Kaltim dan bertemu dengan Ibu Rita," lanjut Kadir.
Dia menjelaskan lagi, "Saat itu ada 8 ketua DPD se-Kaltim bertemu Ibu di Jakarta dan menjalankan fungsinya kepartaian dan rapat ketua harian. Itu perintah dan arahannya."
"Sampai saat ini berjalan normal. Tahapan pilkada pun berjalan normal," tandas Abdul Kadir.
Kadir menambahkan, bahwa Rita Widyasari sudah ditetap oleh keputusan Tim Pilkada DPP Partai Golkar Kaltim sebagai calon Gubernur Kaltim pada Pilkada Serentak 2018 nanti.
"Itu keputusan dan penetapan di DPP. Jadi, terus atau tidaknya posisi itu (Cagub), Itu tergatung dari DPP. Yang berhak mencabut surat penetapan itu DPP. Bukan kami‎," jelasnya.
Jika ada revisi keputusan dari DPP, lanjut dia, terkait penetapan bakal Cagub Kaltim dari Partai Golkar, itu akan ada pihak yang dilibatkan.
Misalnya, si calon (Rita) dan DPD I Provinsi.
"Biasanya kalau kondisinya mendesak, itu ada rapat di tim pilkada pusat. Itu yang menentukan dan yang mengubah," kata Kadir.
"Karena keputusan Ibu itu hasil keputusan rapat tim pilkada pusat. Komponennya itu DPP dan DPD Provinsi," tambahnya.
"Pasti ada rapat untuk dimintakan saran untuk didengar," urainya.
Seperti yang diberitakan, Rita akan menjalani masa penahanan 20 hari di ruang tahanan isolasi baru milik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor Sekretariatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas Dan Wewenang Panwascam Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TUGAS PANWASCAM Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan, menginvestigasi informasi awa...