Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda
Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang.
Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan
Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten atau Kota.
Adanya sanksi pidana penjara dan denda itu secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sebagaimana tersebut dalam Pasal 507 ayat (2) yang secara tegas menyatakan bahwa: “Setiap Panwaslu Kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/ Kota dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten / Kota dipidana dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan hukuman denda paling banyak Rp. 12.000.000,-”., jadi harus hati-hati dan tidak boleh lalai melakukan pengawasan kepemiluan bagi para panwascam bila nantinya berhasil terpilih menjadi komisioner panwascam.
Jadi secara tegas dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwasanya tidak hanya tugas, wewenang dan kewajiban kepemiiluan saja yang ada diberikan kepada para komisioner panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwaslucam), melainkan juga ada terurai dan diatur secara tegas tentang sanksi pidana penjara dan juga sanksi denda.
Disamping itu, karena tugas utama nya melakukan pengawasan, maka para panwaslu kecamatan harus memiliki strategi pengawasan yang selalu mengkedepankan pencegahan agar jangan sampai terjadi pelanggaran Pemilu dan atau Pilkada.
Nah, pencegahan yang dimaksud dapat dilakukan dengan pertama-tama adalah melakukan identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran yang ada di daerah atau wilayahnya masing-masing. Bila, kita perhatikan sejarah kepemiluan di wilayah kecamatan, maka identifikasi atas adanya pengaruh ketokohan masyarakat, kerawanan perbatasan dan kawasan yang sulit diakses hingga kawasan bencana alam haruslah menjadi skala prioritas utama yang harus dilakukan pengawasan.
Hal ini disebabkan, panwascam adalah ujung tombak dalam hal melakukan pencegahan yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran, karena panwascam dapat melihat dan berinteraksi langsung dengan kondisi wilayah dan memahami adat istiadat yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tempatnya bertugas.
Disamping itu, kita melihat bahwa para panwaslu kecamatan harus tetap melakukan langkah koordinasi lintas instansi maupun kepada kelompok masyarakat dalam rangka menjadikannya sebagai salah satu strategi pencegahan yang efektif dan jitu. Ingat, bahwasanya tugas panwascam juga berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal turut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu dalam konteks melakukan pengawasan partisipatif.
Baca : Tugas dan wewenang Panwascam
editor Kesekretariatan

Komentar
Posting Komentar