Tugas Dan Wewenang Panwascam
Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TUGAS PANWASCAM
Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105:
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
- mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait,
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
- menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan,
- menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
- memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
- pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
- pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS,
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK,
- pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- putusan DKPP,
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu,
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota,
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENANG PANWASCAM
Pada Pasal 106 disebutkan, Panwaslu Kecamatan berwenang:
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan,
- memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini,
- merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
- mengambil mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/ Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan,
- meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
- membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota,
- mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PANWASCAM
Panwascam memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 107 :
- bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya,
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Kesekretariatan

Komentar
Posting Komentar