Langsung ke konten utama

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

TUGAS PANWASCAM
Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105:
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

  1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan,
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait,
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
  5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan,
  6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
  7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
  8. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap,
  • pelaksanaan kampanye, logistik Pemilu dan pendistribusiannya,
  • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS,
  • pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai ke PPK,
  • pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,
  • pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK, dan
  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
  • putusan DKPP,
  • putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu,
  • putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten / Kota,
  • keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan
  • keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan,
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG PANWASCAM
Pada Pasal 106 disebutkan, Panwaslu Kecamatan berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan,
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini,
  3. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
  4. mengambil mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/ Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan,
  5. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan,
  6. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota,
  7. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PANWASCAM
Panwascam memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 107 :

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan harga pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya,
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,
  4. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan, dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Editor: Kesekretariatan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...