Langsung ke konten utama

Partai Politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi Silahkan Ke Bawaslu.

PARTAI TIDAK PUAS SILAKAN KE BAWASLU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019, sebanyak dua partai politik yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, partai politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi tersebut dapat mendatangi Bawaslu.

"Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme karena ada berita acara, kami (Bawaslu) juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan di sampaikan oleh KPU. Yang pasti semua proses dari awal sampai sekarang dalam pengawasan pemilu, termasuk nanti kelanjutan proses ini verifikasi faktual daerah, kabupaten kota provinsi," kata Afif saat mengahadiri penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Berdasarkan hasil penelitian perbaikan syarat administrasi terhadap 14 partai politik calon peserta pemilu, terdapat 12 partai politik yang lolos ke tahap verifikasi faktual. Ke-12 partai politik tersebut adalah Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Adapun tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Desember 2017 dan akan diakhiri pada penetapan parpol peserta Pemilu tanggal 17 Februari 2018.

"Apresiasi yang tinggi pada KPU dalam proses baik pendaftaran dan proses sudah bekerja keras dan parpol sudah berusaha untuk memenuhi persyaratan, semua proses ini masuk dalam ranah pengawasan bawaslu, termasuk pengecekan dalam kabupaten/kota yang selama ini melekat di pengawas," ujar Afif. Afif juga menambahkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih lengkap lagi untuk verifikasi faktual terhadap partai yang akan diverifikasi faktual.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...