Langsung ke konten utama

KPU Balikpapan: Pemilu Serentak Tambah Beban KPPS-PPK

KPU Balikpapan: Pemilu Serentak Tambah Beban KPPS-PPK

KPU Balikpapan: Pemilu Serentak Tambah Beban KPPS-PPK

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Noor Thoha mengatakan, beban para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) makin bertambah menjadi lima kali lipat saat pelaksanaan pemilihan umum serentak.
Saat Sosialisasi UU Pemilu di Balikpapan, Senin, Noor Thoha menjelaskan bahwa dibanding pemilu sebelumnya, pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Penyelenggaraan pemilu serentak tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pertama kali akan diselenggarakan pada 2019. 
"Jumlah suara yang dihitung jadi lebih banyak dan perlu waktu lebih lama, sehingga juga rawan kesalahan," katanya. 
Menurut Thoha, dalam sebuah simulasi di Jawa Barat, untuk menghitung hasil coblosan dari 500 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk semua kategori pemilu tersebut, diperlukan waktu sampai 12 jam lebih. Penghitungan suara baru selesai pukul 03.00 dini hari setelah dimulai pukul 14.00.
Hal tersebut, lanjut Thona, berarti juga berpotensi melanggar ketetapan undang-undang tersebut, yang menyebutkan penghitungan suara harus selesai dalam masa 24 jam.
"Kemudian di tingkat kecamatan, para anggota PPK akan lebih terkuras tenaganya, apalagi jumlahnya sekarang ditetapkan tiga orang saja dari dulunya sebanyak lima orang," tambah Thoha. 
Ia mencontohkan, dengan Kecamatan Balikpapan Tengah yang memiliki 250 TPS (Tempat Pemilihan Suara) dan lima pemilihan sekaligus, berarti ada lima kotak suara dari setiap TPS atau seluruhnya akan ada 1.250 kotak suara.
Mengingat pula penghitungan suara di PPS tingkat kelurahan sudah ditiadakan yang artinya kotak suara dari TPS langsung ke PPK di kecamatan. 
Di sisi lain, lanjut Thoha, untuk mengurangi beban KPPS, bisa saja satu TPS yang memiliki warga dalam DPT lebih dari 500 pemilih, dipecah menjadi dua TPS.
"Pemecahan ini mau tidak mau menyebabkan anggaran penyelenggaraan pemilu bertambah karena personel bertambah," ujarnya. 
Dengan cara itu, Balikpapan yang memiliki 1.359 TPS tanpa pembatasan jumlah DPT akan menjadi 1.800 TPS dengan jumlah warga di DPT maksimal 300 pemilih atau bertambah 450 TPS baru.
Menjawab kekhawatiran ini, anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian yang turut merancang UU Pemilu tersebut menyampaikan bahwa pembatasan waktu penghitungan suara memang dimaksudkan untuk kepastian waktu mendapatkan hasil dan agar semuanya bisa dikerjakan dengan cepat. 
Perhitungan suara yang sesungguhnya juga hanya terjadi di TPS, yang kemudian membuat rekapitulasi.
Panitia di PPK merangkum hasil penghitungan di TPS-TPS, tidak lagi menghitung per suara. Perhitungan juga dimudahkan dengan panduan formulir-formulir, artinya anggota PPK tinggal mengisi formulir-formulir yang disyaratkan dari data di TPS-TPS.
Selanjutnya, mengenai TPS yang dipecah dan menimbulkan konsekuensi peningkatan biaya, menurut Hetifah, bisa saja sudah mulai dihitung dari sekarang pembiayaannya.
"Kalau biaya dihitung dan diajukan dari sekarang, saya kira akan bisa diantisipasi," jelas Hetifah.
Dalam pembuatan anggaran juga ada perhitungan untuk hal-hal yang tidak terduga, sehingga tidak mepet pas sesuai perencanaan pengeluaran.
Lebih jauh, menurut Hetifah, bisa juga nanti KPU menerbitkan aturan tentang pelaksanaan di lapangan. Ia pun tidak menutup kemungkinan sampai ke judicial review atau peninjauan hukum kembali tentang pasal-pasal yang menetapkan waktu perhitungan suara.
Editor: fariz qory harish

COPYRIGHT © 2017 ANTARA News Kalimantan Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...