Langsung ke konten utama

KPU Ingatkan Anggota PPK-PPS Tidak Kritik Pemerintah

KPU Ingatkan Anggota PPK-PPS Tidak Kritik Pemerintah

KPU Ingatkan Anggota PPK-PPS Tidak Kritik Pemerintah










Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengingatkan anggota Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk tidak mengkritik pemerintah, apalagi sampai turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan kritik itu. 
"Larangan mengkritik pemerintah, apalagi sampai berdemo, langsung dari KPU RI. Akun media sosial milik anggota PPK dan PPS juga akan kami pantau," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dihubungi di Balikpapan, Minggu. 
Selanjutnya mengenai pemantauan media sosial, menurut Thoha, jangan sampai dari akun milik para PPK dan PPS ada yang menjadi penyebar konten anti-Pancasila dan UUD 1945, juga antidemokrasi. 
Menurut Noor Thoha, KPU tidak mengizinkan hal tersebut karena anggota PPK dan PPS adalah pelayan demokrasi. Pemungutan suara dalam hal ini pemilihan umum, adalah satu hal penting demokrasi, yaitu upaya memilih pemimpin berdasarkan kehendak rakyat banyak. 
"Jadi, bagaimana mungkin orang bekerja atas nama demokrasi, tapi setiap postingannya menggerogoti demokrasi. Itu yang sangat ingatkan," tegas Noor Thoha.
Sehari sebelumnya di Balai Kota Balikpapan, Sabtu (11/11), Ketua KPU melantik 102 orang anggota PPS dan 30 anggota PPK di depan Wali Kota Rizal Effendi. Mereka bersumpah untuk menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dua dasar negara Republik Indonesia.
Ketua KPU merujuk kepada penyebaran faham radikal, antikebangsaan, hoax dan fitnah atas satu kelompok suku, agama, ras, maupun golongan, ataupun individu tertentu, yang lazim menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran.

Baca : Ternyata tutorial internet gratis ini Hoax

Akun media sosial yang dipantau terutama facebook, twitter, instagram, path, dan grup-grup percakapan di line, whatsapp, atau bahkan telegram.
Ketua KPU Noor Thoha tidak menyebutkan bagaimana cara memantau akun-akun tersebut, tetapi memastikan lembaganya akan tahu apabila ada yang menjadi penyebar konten antidasar negara tersebut. 
Para anggota PPK dan PPS menyetujui apa yang dikatakan Noor Thoha, karena menurut mereka memang sudah sewajarnya demikian.
"Saya kritik internal di dalam forum tertutup saat rapat untuk perbaikan tentu boleh. Agar masyarakat terlayani haknya secara maksimal juga," kata seorang anggota PPK yang minta namanya tak disebut. 
Editor: fariz qory harish

COPYRIGHT © 2017 ANTARA News Kalimantan Timur

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...