Langsung ke konten utama

Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos

Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos

Bicara di Depan Panwaslu Se-Kaltim


SOROTI KECURANGAN: Mahfud (tengah) berbagi cerita dengan Panwaslu Kabupaten Kota se-Kaltim, Rabu (29/11) malam. Dalam Rakernis Pengawasan Pemilu ini juga dihadiri Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar (kanan) dan Ketua Bawaslu Kaltim Saipul (kiri).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbagi kisah sepak terjangnya memutus sengketa pemilu selama menjabat di hadapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kota se-Kaltim. Pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menyoroti banyaknya kecurangan yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

“Berbicara Pilkada, kaitannya dengan jumlah suara. Karena itulah, pemilu sangat penting untuk diawasi. Pengalaman saya memutus sengketa Pemilu di MK, banyak kecurangan yang terbukti dilakukan calon legislatif maupun calon kepala daerah. Bahkan tahun 2009, MK membatalkan 72 anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah karena menemukan kecurangan. Bentuk kecurangannya beragam, salah satunya Agung Laksono,” tegas Mafud yang diundang Badan Pengawas Pemilu Kaltim (Bawaslu) Kaltim di Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawas Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (29/11).

Rekernis Pengawasan Pemilu ini juga menghadirkan narasumber dari Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar. Hadir Ketua Bawaslu Kaltim Saipul dan dua anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung dan Hari Dermanto serta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balikpapan.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan, kehadiran Bawaslu maupun Panwaslu Kabupaten Kota merupakan kemajuan demokrasi di Indonesia. Sebab, kata dia, sebelum era reformasi atau masa orde baru, tidak ada penindakan untuk kecurangan pemilu. “Kalau dulu ada pelanggaran, tidak ada yang peduli. Bahkan, sebelum pelaksanaan pemilu, tidak perlu lagi ada survei untuk mengetahui siapa yang unggul. Karena kita sudah tahu, siapa nanti yang akan menang,” bebernya. “Jadi sudah bagus sekarang ada Panwaslu,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Panwaslu terhadap sejumlah potensi kecurangan yang kerap dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti kecurangan birokrasi, penggunaan dana bantuan sosial dan pemalsuan formulir C1. “Salah satu contoh kecurangan birokrasi, pernah ada seorang istri datang ke MK dan menangis. Bupati terpilih, mengambil keputusan memindahkan suaminya ke tempat yang jauh karena dianggap suaminya memihak calon yang kalah. Niat jahat seperti ini seharusnya tidak dilakukan,” tegas Mahfud.

Mahfud juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kecurangan yang dilakukan, meski tidak signifikan dalam selisih suara. "Ada hukuman pidananya. Yang curang meski tak signifikan harus diproses hukum pidana. Pemilunya sah, tapi pidananya jalan. Jadi kalau ada bukti signifikan ya bisa diajukan ke MK untuk diadili. Tapi kalau tak signifikan, tangkap saja pelakunya," pungkasnya.

Baca.



Editor Kesekretariatan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...