Langsung ke konten utama

Pelaksanaan Pilgub Kaltim yang telah Ditetapkan KPU.

Ini Waktu Pelaksanaan Pilgub Kaltim yang telah Ditetapkan KPU, Tahapan Dimulai Agustus 2017


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang.

Maka tanggal itu, merupakan pencoblosan juga Pemilihan Gubernur Kaltim‎ periode 2018-2023. Hanya saja, hingga saat ini persoalan dana Pilgub belum jelas berapa yang akan dialokasikan dari Pemprov Kaltim.

Sekretaris KPU Provinsi Kaltim, Syarifuddin Rusli membenarkan, bahwa KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan‎ Pilkada serentak 2018, jatuh pada 27 Juni 2018.

"Berarti pencoblosan pilgub tanggal 27 Juni. Kami siap melaksanakan itu. Artinya, tahapan sudah dimulai sejak Agustus 2017 empat bulan lalu.

Karena tahapan dimulai 10 bulan sebelum pencoblosan," jelas Syarifuddin Rusli yang biasa disapa Ambi, kepada Tribun.

Sementara itu disamarinda pada hari senin bulan lalu, tanggal 20 November 2017 Gubernur Kaltim memimpin Rakor Persiapan Pilkada Kaltim 2018

Gubernur Kaltim Awang Faroek ishak pada Rakor Forkopimda khusus membahas tentang Pilkada di Kaltim. Tampak Gubenur bersama Pimpinan Forkopimda Kaltim.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan perangkat pemilihan umum terkait persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2018 di Markas Komando Daerah Militer VI Mulawarman di Balikpapan, Senin. 

Rakor itu dihadiri Sekretaris Provinsi Rusmadi Wongso, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Sonhadji, Wakil Kepala Polda Kaltim Brigjen Pol M Noufal, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, para bupati dan wali kota, kapolres dan komandan Kodim hingga seluruh camat.

Rakor yang juga sekaligus rapat Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) itu membahas hal-hal berkenaan dengan penyelenggaran Pemilihan Gubernur Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2018.

"Kami mulai dengan memantapkan komunikasi dan kerja sama antara unsur Forkompinda, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga di tingkat kecamatan," kata gubernur.

Dalam paparannya, Awang Faroek mengatakan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, salah satu tugasnya adalah memberikan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018.

"Salah satu bentuk dukungan Pemprov Kaltim dalam pilkada adalah penyediaan dana, peningkatan partisipasi pemilih hingga penyiapan daftar penduduk potensial pemilih," jelas Gubernur.

Awang juga menyampaikan agar pada ajang Pilkada Kaltim 2018 nanti, koordinasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban berdasarkan tingkat kerawanan harus tetap terjaga.

"Untuk itu peranan Babinsa dan Bhabinkantibmas di seluruh kelurahan yang ada di Kaltim dimohon untuk lebih ditingkatkan lagi selama proses pilkada berlangsung," tegasnya.

Pada kesempatan ini pula, Gubernur Awang Farouk berpesan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari wali kota dan bupati hingga lurah agar menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara. 

"Saya sangat berharap kepada seluruh perangkat daerah agar berhati-hati saat proses pilkada sedang berlangsung. Jaga netralitas sebagai ASN, jangan sampai ada PNS yang terlibat karena konsekuensinya sangat berat," kata gubernur mengingatkan. 


Baca


Editor Sekretariatan





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...