Langsung ke konten utama
AWASI KAMPANYE DI MEDIA, BAWASLU GANDENG TIGA INSTANSI


Guna mengatur pengawasan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, kerja sama keempat lembaga ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman dalam hal pengawasan kampanye di media massa.

"Sebelumnya sudah ada nota kesepahaman antara Bawaslu, KPU, dan KPI dalam hal pengawasan penyiaran dan iklan kampanye di media massa. Ke depan kerja sama ini akan lebih ditingkatkan dengan ditambah Dewan Pers yang turut bersinergi untuk melakukan pengawasan," terang Afif dalam konferensi pers pasca Rapat Gugus Tugas antara Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers di Gedung Bawaslu, Rabu (10/1/2018).

Mengenai apa saja yang diatur dalam nota kesepahaman maupun peraturan bersama ini, Afif mengatakan akan ada pembahasan lebih lanjut mengingat banyak poin yang masih menjadi diskusi agar tidak berbenturan dengan peraturan yang ada.

"Masih akan dibahas bersama mengenai aturan penyiaran, pemberitaan, maupun iklan di media massa itu seperti apa," ujarnya.

Melalui kerja sama antara empat lembaga ini, sambung Afif, Bawaslu mengupayakan pengawasan yang progresif. "Progresif di sini dimaksudkan, jika ada pelanggaran akan segera ditindak sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga," pungkasnya.

Anggota KPI Nuning Rodiyah mengatakan hal yang serupa bahwa harus ada kesepahaman antara peraturan yang ada di KPI, Bawasu, KPU, maupun Dewan Pers. Ia berharap dalam peraturan bersama ini nantinya juga ada aturan mengenai sanksi bagi pasangan calon. "Jadi jangan hanya medianya saja yang ditindak tapi juga calonnya," kata Nuning.

Turut hadir Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu.

Editor Kesekretariatan

Baca.


Diskripsi Link

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...