Langsung ke konten utama
JAJARAN PENGAWAS TURUT AWASI TAHAPAN COKLIt

Badan Pengawas Pemilu-Jajaran pengawas Pemilu turut mengawasi jalannya tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih yang mulai serentak hari ini, Sabtu (20/1/2018) hingga Minggu (18/2/2018).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu RI telah memerintahkan jajaran pengawas di seluruh daerah Pilkada untuk melakukan pengawasan melekat pada saat coklit.

"Tahapan coklit ini harus menjadi perhatian bersama. Jajaran pengawas akan mengawasi proses coklit hingga 18 Februari mendatang," ujar Afif dalam konferensi pers pasca Apel Siaga Coklit Serentak 2018 yang digelar oleh KPU di Surabaya, Sabtu (20/1/2018).

Afif juga turut mengapresiasi KPU yang menyosialisasikan tahapan coklit ini begitu semarak. "Dengan gerakan-gerakan semacam ini, masyarakat jadi tahu bahwa saat ini memasuki proses coklit. Harapannya masyarakat mulai peduli dengan proses Pilkada yang tengah berlangsung," jelas Afif.

Masyarakat, sambung Afif, juga diharapkan aktif dalam proses coklit ini. Jika terdapat permasalahan dalam proses coklit, masyarakat diminta untuk melaporkan ke petugas PPDP. "Bahkan kalau ada pelanggaran, silahkan laporkan ke pengawas Pemilu," pungkas Afif.

Coklit berbasis Data Potensial Penduduk Pemilih Pilkada/Pemilu (DP4) yang telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Untuk Pilkada 2018, terdapat 160.756.143 calon pemilih, terdiri dari 80.608.811 pemilih laki-laki dan 80.147.332 pemilih perempuan. Untuk pemilih pemula berjumlah 10.628.883 terdiri dari pemilih laki-laki 5.455.160 serta pemilih perempuan 5.173.723.

Editor Kesekretariatan

Baca.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas Dan Wewenang Panwascam Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TUGAS PANWASCAM Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan, menginvestigasi informasi awa...