Langsung ke konten utama

KPU Kaltim Bentuk Gerakan Coklit ‎Daftar Pemilih Pilgub 2018


KPU Kaltim Bentuk Gerakan Coklit ‎Daftar Pemilih Pilgub 2018 Jumat, 12 Januari 2018 18:00

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kaltim, membentuk Gerakan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) daftar pemilih di Pemilihan Gubernur Kaltim, periode 2018-2023.

Gerakan Coklit akan dimulai tanggal 20 Januari 2018, dengan target dan tujuan untuk memastikan warga atau masyarakat tercatat dan masuk dalam daftar pemilih.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menjelaskan, pembentukan Gerakan Coklit ini, akan melibatkan semua komisioner di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih mulai 20 Januari sampai 18 Februari 2018. Dimana Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih melakukan kerja pendataan dari rumah ke rumah. Ini untuk memastikan masuknya penduduk yang memiliki hak pilih masuk dalam Daftar Pemilih," tutur Rudiansyah yang menjabat Ketua Bidang Teknis KPU Kaltim, kepada Tribun, di Hotel Harris Samarinda, Jumat (12/1/2018).

Menurut dia, Gerakan Coklit dimulai secara serentak pada tanggal 20 Januari, dengan melibatkan seluruh komisioner dimana masing masing komisioner provinsi dan kabupaten kota.

"Yang disasar minimal 5 rumah tokoh-tokoh masyarakat untuk bersama-sama petugas melakukan coklit, sebagai upaya mendorong sikap aktif masyarakat. Ini untuk memastikan dirinya dapat memberikan hak suara di TPS pada hari pemungutan nanti," paparnya.

Dalam melaksanakan gerakan coklit, lanjut dia, maka Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) bukan sekedar melakukan pendataan saja, melainkan menyampaikan / mensosialisasikan tahapan pilkada.

"Dan yang terpenting berpartisipasi dalam tahapan pemilu terutama dengan datang ke TPS pada hari pemungutan 27 Juni 2018 mendatang," lanjutnya.

Gerakan Coklit ini, tambah dia, juga memudhakan operator Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) di kabupten/kota dapat memproses daftar pemilih secara tepat dan sesuai tahapan.

‎"Jadi nanti, kegiatan Gerakan Coklit ini akan ditindaklanjuti dengan Bimtek Kepada PPDP oleh KPU Kabupaten/kota. Minimal lima petugas PPDP yang akn turun melakukan pencocokan dan penelitian pemilih," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...