Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang lanjut ke verifikasi Faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual.
12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
2 parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
“KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI.
Bagi 9 parpol hasil putusan Bawaslu, tambah Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat kemarin tanggal 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 desember 2017. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)
Baca
- Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta
- Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos
- Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN
- Ini Hasil Survey LKPI Untuk Pilkada Kaltim 2018
- Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim
- Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu
- Tugas Dan Wewenang Panwascam
- Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda
Editor Kesekretariatan

Komentar
Posting Komentar