Langsung ke konten utama

Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta.

Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta, Ini Alasannya


Wacana tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, khususnya Kaltim sudah lama terdengar.

Tim Korlantas Mabes Polri bahkan sudah melaksanakan pemetaan di tiga provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Kajian dalam rangka rencana pemindahan ibu kota RI sudah dilaksanakan pada 11 sampai 14 Desember di Polda Kaltim, serta 11 sampai 13 Desember di Polda Kalsel dan Polda Kalteng.

Pemerintah menugaskan Tim Korlantas Mabes Polri mengkaji aspek lalu lintas dan jalanan di Kalimantan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui Tribun Kaltim di Tanjung Selor, Jumat (15/12/2017) mengatakan bahwa ketiga provinsi tersebut memiliki potensi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.


''Kalimantan relatif aman semua. Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,'' ujarnya. ''Tiga daerah ini yang potensial,'' tambahnya singkat.

''Kaltim tidak banyak merepotkan Jakarta, saya sebagai Kapolri'' dikutip Pos Belitung (18/12/2017).

Tito melihat peluang Kaltim jadi ibu kota Negeri Republik Indonesia dari kacamata keamanan dan kondusifitas wilayah.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan mengenai hal perpindahan ibu kota negara.

''Bisa saja, ini kan saya dengar Kaltim, Kalteng dan Kalsel. Bisa saja. Tapi saya bukan pengambil keputusan untuk itu,'' jelasnya.

Jenderal bintang empat tersebut mengapresiasi situasi kamtibmas yang kondusif di Kaltim.

Ia berharap situasi ini harus dipertahankan, juga dijadikan kebanggaan bagi warga Kaltim itu sendiri.

''Ini yang harus disyukuri penduduk Kaltim. Keamanan yang relatif stabil,'' katanya.

Menurutnya, keamanan menjadi modal terpenting bagi kemajuan suatu daerah.

Daerah yang aman dan kondusif mampu menyedot perhatian investor, hingga kemudian mereka merasa tenang untuk berinvestasi.

Hal ini juga diperkuat dengan tanggapan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro.

Bambang memastikan, kajian rencana pemindahan Ibu Kota bakal tuntas tahun ini.

''Kemungkinan besar (ibu kota dipindah) di Pulau Kalimantan. Tapi spesifik dimananya di Kalimantan, itu yang masih akan kami finalkan,'' kata Bambang.

Presiden pertama RI Soekarno sempat mewacanakan pemindahan Ibu Kota ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Wacana kembali dimunculkan Presiden Joko Widodo.

Bambang tidak merinci apakah pemindahan ini mengikuti wacana Presiden Soekarno. Sebab, penentuan lokasi Ibu Kota tengah dikaji secara mendalam terkait estimasi pendanaan dan tata kotanya.

''Tahun 2018 atau 2019 sudah mulai ada kegiatan terkait dengan pemindahan pusat administrasi pemerintahan,'' ujarnya.

Bambang mengemukakan, Bappenas yang akan memimpin kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan rencana ini.

Ia mengatakan, pemerintah memerlukan waktu sekitar tiga tahun untuk menjadikan suatu kota menjadi Ibu Kota.

''Mungkin butuh waktu 3-4 tahun untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur dasar maupun gedung-gedung pemerintahnnya,'' ungkapnya.

Dasar kajian pemindahan ibu kota yakni fakta bahwa pembangunan ekonomi antara di Pulau Jawa dengan pulau lainnya tidak seimbang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...