Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Untuk Kelima Pejabat Tersebut.
Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Ke Sekprov dan Empat Kepala Dinas.
Galeh Akbar Tanjung, anggota Badan Pengawas Pemilu Kaltim
Badan Pengawas Pemilu Kaltim mengingatkan agar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, segera mengeluarkan surat peringatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan empat Kepala Dinas, yang dituduh DPD LAKI Kaltim berpolitik praktis jelang Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.
Hal ini dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.
"Bawaslu Kaltim menjalani tugas ini terkait pengaduan sebuah lembaga LAKI Kaltim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan karena diminta Bawaslu RI untuk mengawasi. Kalau memang tidak ada surat peringatan, maka saya sampaikan ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang menyampaikan ke KPU RI dan ke Komisi ASN," urai Galeh, ditemui awak media di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017).
Dalam surat lampiran KASN yang diserahkan ke Bawaslu Kaltim, dibeberkan beberapa fakta hukum.
Antara lain, fakta hukum berhubungan dengan kebijakan/keputusan Gubernur Kaltim terkait dugaan pelanggaran asas netralitas.
Dalam fakta hukum itu dibeberkan, bahwa Gubernur Kaltim mendukung rencana Sekda Provinsi Kaltim untuk maju sebagai Calon Gubernur Kaltim dengan mendampingi yang bersangkutan mendaftar sebagai calon gubernur di DPD PDI-P Kaltim dan DPW Partai Nasdem pada tanggal 13 Juni 2017.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim hingga kini belum menerima surat teguran yang dikeluarkan Gubernur Kaltim terkait peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat menciderai netralitas ASN.
Komisi ASN menerima laporan dari DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kaltim (LAKI), tanggal 4 Agustus 2017 lalu. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang.
Pengaduan itu juga ditujukan pada Sekprov, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 13-14 September 2017.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor : 1221/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2017 periral surat KASN Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan.
"Dalam surat itu, Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur Kaltim. Dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan kepada Bawaslu RI," tutur Galeh yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan dan Sosialisasi.
Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN itu ke Gubernur Kaltim.
"Apakah rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur apa belum? Gubernur direkomendasikan untuk memberikan peringatan kepada yang dilaporkan. Itu dibatasi sampai 30 hari. Informasinya, surat dari KASN itu diterima Pemprov tanggal 8 November lalu. Berarti hari ini sudah 30 hari batas waktu untuk memberikan peringatan ke Sekprov dan empat kepala dinas," bebernya.
Baca
Editor Kesekretariatan

Komentar
Posting Komentar