Langsung ke konten utama

Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Untuk Kelima Pejabat Tersebut.

Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Ke Sekprov dan Empat Kepala Dinas.

   Galeh Akbar Tanjung, anggota Badan Pengawas Pemilu Kaltim

Badan Pengawas Pemilu Kaltim mengingatkan agar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, segera mengeluarkan surat peringatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan empat Kepala Dinas, yang dituduh DPD LAKI Kaltim berpolitik praktis jelang Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.‎

Hal ini dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.

"Bawaslu Kaltim menjalani tugas ini terkait pengaduan sebuah lembaga LAKI Kaltim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)‎ dan karena diminta Bawaslu RI untuk mengawasi. Kalau memang tidak ada surat peringatan, maka saya sampaikan ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang menyampaikan ke KPU RI dan ke Komisi ASN," urai Galeh, ditemui awak media di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017).

Dalam surat lampiran KASN yang diserahkan ke Bawaslu Kaltim, dibeberkan beberapa fakta hukum.

Antara lain, fakta hukum berhubungan dengan kebijakan/keputusan Gubernur Kaltim terkait dugaan pelanggaran asas netralitas.

Dalam fakta hukum itu dibeberkan, bahwa Gubernur Kaltim mendukung rencana Sekda Provinsi Kaltim untuk maju sebagai Calon Gubernur Kaltim dengan mendampingi yang bersangkutan mendaftar sebagai calon gubernur di DPD PDI-P Kaltim dan DPW Partai Nasdem pada tanggal 13 Juni 2017.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim hingga kini belum menerima surat teguran yang dikeluarkan Gubernur Kaltim terkait peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat menciderai netralitas ASN.

Komisi ASN menerima laporan dari DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia Kaltim (LAKI), tanggal 4 Agustus 2017 lalu. Pengaduan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 mendatang.

Pengaduan itu juga ditujukan pada Sekprov, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 13-14 September 2017.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, berdasarkan surat Bawaslu RI nomor : 1221/K.BAWASLU/PM.00.00/XI/2017 periral surat KASN Nomor : B-2778/KASN/10/2017, perihal rekomendasi atas pengaduan.

"Dalam surat itu, Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kaltim melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang diberikan oleh KASN kepada Gubernur Kaltim. Dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan kepada Bawaslu RI," tutur Galeh yang menjabat Ketua Bidang Pengawasan dan Sosialisasi.

Berdasarkan surat itu, lanjut Galeh, ia melaksanakan tugasnya untuk mengawasi tindaklanjut rekomendasi pengaduan KASN‎ itu ke Gubernur Kaltim.

"Apakah rekomendasi KASN sudah ditindaklanjuti gubernur apa belum? ‎Gubernur direkomendasikan untuk memberikan peringatan kepada yang dilaporkan. Itu dibatasi sampai 30 hari. Informasinya, surat dari KASN itu diterima Pemprov tanggal 8 November lalu. Berarti hari ini sudah 30 hari batas waktu untuk memberikan peringatan ke Sekprov dan empat kepala dinas," bebernya.


Editor Kesekretariatan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...