Langsung ke konten utama

7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang Konsultasi

7 Parpol Tak Lanjut Verifikasi, Bawaslu: Belum Ada yang KonsultasiAnggota Bawaslu Mochammad Afifudin.
KPU menyatakan 7 partai politik tidak dapat mengikuti tahap verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan saat ini belum ada parpol yang datang untuk melakukan konsultasi sengketa.

"Belum, sejauh ini belum (ada yang konsultasi), karena kan kemarin disampaikannya weekendakhir, mungkin besok karena hari kerja," ujar Afif di D Hotel, Jl Sultan Agung, Jakarta Selatan.


Afif mengatakan parpol diberi waktu tiga hari setelah keputusan KPU untuk mengajukan gugatan sengketa. Ia mengatakan, bila syarat pengajuan sengketa belum terpenuhi, parpol akan diberi waktu untuk memperbaiki. 


"Tiga hari (pengajuan sengketa) hari kerja, nanti kalau di beberapa aduan belum lengkap ya kita minta lengkapi," ujar Afif.


Afif mengatakan Bawaslu akan memfasilitasi parpol dan KPU untuk terlebih dahulu melakukan mediasi. Bila ditemukan penyelesaian masalah yang disepakati, sengketa selesai pada tahap mediasi. 


"Tahap mediasi harus ada pengakuan dari kedua belah pihak. Kita hanya memfasilitasi sama-sama ada pengakuan kesilap-silapan, misalnya, terus ditemukan titik temunya ya selesai dimediasi. Kalau nggak selesai, baru ajudikasi," kata Afif.


Ia mengatakan mediasi merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum masuk persidangan. Bila ada kesepakatan dalam mediasi, parpol akan diberi kesempatan mengikuti tahapan berikutnya. 


"Upaya ini bagian dari jalur sebelum masuk ke persidangan, para pihak masih bisa ketemu kesepakatan dengan poin-poinnya karena memang jalur yang boleh ditempuh UU itu mediasi. Kalau itu (mediasi) bisa disepakati, ya tentu diberi kesempatan lagi," ujar Afif.


Ketujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Idaman, Partai Suara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Rakyat.


KPU sebelumnya sudah mengumumkan 14 parpol yang lolos ke tahap proses verifikasi faktual. Ke-14 parpol itu adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB. Dua partai lain yang menyusul ialah PBB dan PKPI. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas Dan Wewenang Panwascam Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TUGAS PANWASCAM Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan, menginvestigasi informasi awa...