Langsung ke konten utama

Partai Garuda Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

Partai Garuda Bersyukur Lolos Verifikasi Faktual di Tingkat Pusat

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kiri) didampingi oleh para anggotanya saat menerima berkas secara simbolis dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama jajarannya pada kegiatan verifikasi faktual partai politik di Gedung Senatama, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2018). Pada rangkaian kegiatan tersebut DPP Partai Garuda dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap dewan perwakilan wilayah (DPW).

Ketua Umum Partai ‎Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana‎ bersyukur partai yang dipimpinnya lolos verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Menurut Ridha, dengan lolosnya Partai Garuda dalam verifikasi faktual membuat partainya telah melewati satu tahapan menuju Pemiu 2019.

''Kami mengucapkan syukur alhamdulillah di aawal tahun ini DPP Partai Garuda telah memenuhi syarat untuk lolos verifikasi faktual di tingkat pusat. Ini merupakan awal yang baik bagi Partai Garuda,'' kata Ridha di kantor DPP Partai Garuda, Jakarta, Senin (1/1/2017).

‎Ridha menuturkan, selain di tingkat pusat, pihaknya yakin Partai Garuda bakal lolos verifikasi di daerah.Menurutnya, tahapan yang telah dilalui partainya di daerah juga hingga saat ini berjalan lancar.

''Di daerah-daerah seperti diketahui sebagian besar sudah melakukan ‎proses verifikasi faktual dan laporan dari teman-teman daerah alhamdulillah berjalan lancar,'' tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai ‎Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda telah dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Lolosnya Partai Garuda pada verifikasi faktual setelah KPU Pusat mengecek secara langsung seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, pihaknya mensyaratkan parpol harus lolos tiga komponen yang telah ditentukan.

Komponen pertama adalah kebenaran pengurus inti partai terdiri dari Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum, kedua soal keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan pusat dan ketiga soal domisili kantor.

''‎Dari tiga item itu partai Garuda memenuhi syarat,'' kata Arief di kantor DPP Partai Garuda, Jakarta, Senin (1/1/2017).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...
7 Parpol termasuk Partai Idaman Tak Bisa Lanjut Verifikasi Faktual KPU memberikan keterangan terkait 7 parpol yang tidak lolos verifikasi faktual. KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait 9 partai politik (parpol). KPU menyebut dari 9 parpol itu, hanya 2 parpol yang bisa lanjut ke verifikasi faktual. "Hasil penelitian yang sudah dilakukan KPU atas tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap 9 partai politik. Dari 9 partai politik, 2 partai politik dinyatakan dapat melakukan verifikasi faktual, 7 (parpol lainnya) tidak dapat verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Di tempat yang sama, komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 2 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPI. Menurutnya, ada 2 hal yang membuat parpol lainnya tidak bisa lanjut yaitu terkait dokumen yang diserahkan ke KPU Pusat dan hasil penelitian daftar anggota di tingkat kabupaten/kota. "Dua parpol yang ...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...