Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Partai Politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi Silahkan Ke Bawaslu.

PARTAI TIDAK PUAS SILAKAN KE BAWASLU Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan dari 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019, sebanyak dua partai politik yakni Partai Berkarya dan Partai Garuda tidak lolos ke tahap verifikasi faktual. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengungkapkan, partai politik yang tidak puas dengan hasil verifikasi tersebut dapat mendatangi Bawaslu. "Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini mekanisme karena ada berita acara, kami (Bawaslu) juga siap terima aduan atau sengketa yang mungkin tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil yang akan di sampaikan oleh KPU. Yang pasti semua proses dari awal sampai sekarang dalam pengawasan pemilu, termasuk nanti kelanjutan proses ini verifikasi faktual daerah, kabupaten kota provinsi," kata Afif saat mengahadiri penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Berdasarkan hasil penelitian ...

Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual

Hanya 12 Parpol yang Lanjut ke Verifikasi Faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 14 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya, dari 14 parpol hanya 12 parpol yang lanjut ke verifikasi Faktual, sedangkan 2 parpol sisanya tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. 12 parpol yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 2 parpol yang tidak bisa lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Menuru...

Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta.

Kapolri Sebut 3 Provinsi di Kalimantan Berpotensi sebagai Ibu Kota Pengganti Jakarta, Ini Alasannya Wacana tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, khususnya Kaltim sudah lama terdengar. Tim Korlantas Mabes Polri bahkan sudah melaksanakan pemetaan di tiga provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kajian dalam rangka rencana pemindahan ibu kota RI sudah dilaksanakan pada 11 sampai 14 Desember di Polda Kaltim, serta 11 sampai 13 Desember di Polda Kalsel dan Polda Kalteng. Pemerintah menugaskan Tim Korlantas Mabes Polri mengkaji aspek lalu lintas dan jalanan di Kalimantan. Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat ditemui Tribun Kaltim di Tanjung Selor, Jumat (15/12/2017) mengatakan bahwa ketiga provinsi tersebut memiliki potensi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara. ''Kalimantan relatif aman semua. Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur,'' ujarnya. ''...

Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos

Mahfud Soroti Kecurangan Pemilu, Minta Awasi Dana Bansos Bicara di Depan Panwaslu Se-Kaltim SOROTI KECURANGAN: Mahfud (tengah) berbagi cerita dengan Panwaslu Kabupaten Kota se-Kaltim, Rabu (29/11) malam. Dalam Rakernis Pengawasan Pemilu ini juga dihadiri Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar (kanan) dan Ketua Bawaslu Kaltim Saipul (kiri). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbagi kisah sepak terjangnya memutus sengketa pemilu selama menjabat di hadapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kota se-Kaltim. Pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga menyoroti banyaknya kecurangan yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada). “Berbicara Pilkada, kaitannya dengan jumlah suara. Karena itulah, pemilu sangat penting untuk diawasi. Pengalaman saya memutus sengketa Pemilu di MK, banyak kecurangan yang terbukti dilakukan calon legislatif maupun calon kepala daerah. Bahkan tahun ...

Ini Dia Jumlah Pemilih Potensial Pilkada Serentak 2018 di 31 Provinsi

Jumlah Pemilih Potensial Pilkada Serentak 2018 di 31 Provinsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Viryan Azis di ruang kerjanya, KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pilkada serentak 2018 hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menyentuh angka 160 juta jiwa. "Hasil pengecekan DP4 Pemilihan Serentak 2018 antara KPU dan Adminduk yang selesai pada hari ini sebanyak 160.756.143 jiwa, terdiri dari laki-laki 80.608.811 jiwa dan perempuan 80.147.332 jiwa," kata Komisioner KPU Viryan Azis melalui layanan pesan singkat, Senin (4/12/2017). Data seluruh DP4 sudah sesuai dengan nomor kependudukan 16 digit. Sebagaimana diketahui, syarat menjadi pemilih di pilkada serentak 2018 yaitu mempunyai KTP elektronik atau surat keterangan. Viryan lebih lanjut mengatakan, jumlah provinsi yang akan menggelar pilkada serentak sebanyak 31 provinsi, terdiri dari 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, dan 64.526 kelurahan. "Tiga provi...

Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Untuk Kelima Pejabat Tersebut.

Lima Pejabat Pemprov Dilaporkan LAKI Kaltim ke Komisi ASN, Bawaslu Belum Terima Surat Teguran Gubernur Ke Sekprov dan Empat Kepala Dinas.    Galeh Akbar Tanjung, anggota Badan Pengawas Pemilu Kaltim Badan Pengawas Pemilu Kaltim mengingatkan agar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, segera mengeluarkan surat peringatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi dan empat Kepala Dinas, yang dituduh DPD LAKI Kaltim berpolitik praktis jelang Pemilihan Gubernur Kaltim 2018.‎ Hal ini dikatakan anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. "Bawaslu Kaltim menjalani tugas ini terkait pengaduan sebuah lembaga LAKI Kaltim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)‎ dan karena diminta Bawaslu RI untuk mengawasi. Kalau memang tidak ada surat peringatan, maka saya sampaikan ke Bawaslu RI. Nanti Bawaslu RI yang menyampaikan ke KPU RI dan ke Komisi ASN," urai Galeh, ditemui awak media di kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Hariyono, Samarinda, Kamis (7/12/2017). D...

Hasil Survey LKPI Untuk Pilkada Kaltim 2018

Ini Hasil Survey LKPI Untuk Pilkada Kaltim 2018 Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) melakukan survei untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur tahun 2018. "Survei opini publik ini bertujuan untuk mengetahui keadaan sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Timur serta membaca arah pendapat masyarakat terhadap tingkat pengenalan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif LKPI, Arifin Nur Cahyono, Senin (11/9/2017). Arifin menjelaskan berdasarkan daftar pemilih tahun 2014 lalu, setidaknya ada lebih dari 2,5 juta jiwa penduduk Kaltim yang akan mengikuti Pilkada 2018. Untuk mengetahui opini publik sebanyak itu, maka mereka harus melakukan sampling. Adapun metode yang digunakan adalah metode multistage random sampling dengan Margin eror lebih kurang 2,3 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. "Sehingga didapatkan jumlah responden atau sample sebanyak 1.851 responden," jelasnya. Hasilnya, lanjut dia, ada 62,4 persen responden menyatakan bahwa mereka sudah ...

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim

Nasib Pencalonan Rita Widyasari sebagai Gubernur Kaltim dari Partai Golkar. Penetapan status tersangka dan ditahannya Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, oleh KPK berbuntut pada penetapannya sebagai calon gubenur Kaltim oleh Partai Golkar. Jika ada perubahan penetapan calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar Kaltim, maka DPP akan meminta saran langsung Rita Widyasari dan DPD I Partai Golkar. Tetapi yang berhak mencabut atau merubah keputusan cagub Kaltim dari partai berlambang pohon beringin, oleh Tim Pillkada DPP Partai Golkar berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD I Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir.Dia mengungkapkan, sampai saat ini semua kegiatan dan tahapan di partai Golkar se-Kaltim berjalan normal. Sejak Rita Widyasari yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim itu ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua dugaan korupsi perizinan sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, pencalonannya sebagai gubernur ...

Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasukkan aturan mengenai sistem informasi penyelesaian sengketa pemilu. Dalam rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum terdapat Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SITS). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui SITS yang akan diterapkan pertama kali di Bawaslu provinsi. “Sebelumnya tidak ada SITS ini. Di Perbawaslu, sekarang kami hadirkan. Jadi, nanti dua jalur. Bisa manual dan online,” kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/11). Komisi II DPR RI menyambut baik SITS. Penggunaan teknologi mesti dimanfaatkan untuk kebutuhan pemilu guna memaksimalkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. “Bagus ini, terobosan. Memudahkan dengan perangkat teknologi. Penting ini, ada persetujuan. Kayak Sipol kemarin kan implikasinya luas,” tandas Lukman. ...

Pelaksanaan Pilgub Kaltim yang telah Ditetapkan KPU.

Ini Waktu Pelaksanaan Pilgub Kaltim yang telah Ditetapkan KPU, Tahapan Dimulai Agustus 2017 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Maka tanggal itu, merupakan pencoblosan juga Pemilihan Gubernur Kaltim‎ periode 2018-2023. Hanya saja, hingga saat ini persoalan dana Pilgub belum jelas berapa yang akan dialokasikan dari Pemprov Kaltim. Sekretaris KPU Provinsi Kaltim, Syarifuddin Rusli membenarkan, bahwa KPU RI sudah menetapkan tanggal pencoblosan‎ Pilkada serentak 2018, jatuh pada 27 Juni 2018. "Berarti pencoblosan pilgub tanggal 27 Juni. Kami siap melaksanakan itu. Artinya, tahapan sudah dimulai sejak Agustus 2017 empat bulan lalu. Karena tahapan dimulai 10 bulan sebelum pencoblosan," jelas Syarifuddin Rusli yang biasa disapa Ambi, kepada Tribun. Sementara itu disamarinda pada hari senin bulan lalu, tanggal 20 November 2017 Gubernur Kaltim memimpin Rakor Persiap...

7 Parpol Lolos Seleksi Berkas di KPUD Balikpapan

7 Parpol Lolos Seleksi Berkas di KPUD Balikpapan, Perindo Paling Pertama Ketua DPD Partai Perindo Balikpapan, Doni Rampes  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan menyatakan 7 partai politik telah lolos seleksi berkas pendaftaran hingga pukul 12.00 Wita, Senin (16/10/2017). Dari ketujuh partai itu, Persatuan Indonesia (Perindo) menjadi partai yang pertama kali lolos dengan jumlah anggota yang didaftarkan sebanyak 724 orang. Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan, saat ini ada Surat Edaran KPU pusat bernomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017. Surat itu isinya KPU di daerah bisa meloloskan berkas pendaftaran partai politik selama jumlah daftar melebihi dari syarat minimal keanggotaan. "Selama yang diserahkan ke KPU jumlah anggota parpolnya di atas 619 orang, maka tidak masalah, berkas itu akan kami terima dan dinyatakan lolos persyaratan pendaftaran," kata Noor Thoha saat disambangi Okezone di kantornya. Namun KPUD tetap meminta perbaikan ber...

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda

Hati-Hati Panwascam Bisa Kena Pidana dan Denda Hati-Hati Panitia Pengawas Kecamatan Bisa Kena Sanksi Dipidana dan Denda., Hal ini disebabkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (Panwaslucam) mempunyai kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilihan umum / pemilihan kepala daerah di wilayah kecamatannya masing-masing. Nah, apabila panwascam ini lalai melaksanakan kewajibannya, maka akan ada ancaman hukuman pidana penjara dan juga hukuman denda yang menanti jika seandainya para komisioner panwascam ini melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang. Sanksi Pidana dan Sanksi Denda Bagi Panwaslu Kecamatan Salah satu contoh ancaman pidana dan denda yang dapat diberikan kepada Panwaslu Kecamatan, misalnya para komisioner panwascam tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian juga bisa di pidana dan dikenakan denda apabila para panwascam tidak melaporkan kepada Panwaslu...

Tugas Dan Wewenang Panwascam

Tugas Dan Wewenang Panwascam Tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan (Panwascam) berpedoman pada ketentuan Pasal 105, pasal 106, dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TUGAS PANWASCAM Panwascam memiliki tugas sesuai Pasal 105: Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas: mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan, menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan, menginvestigasi informasi awa...

KPU Balikpapan: Pemilu Serentak Tambah Beban KPPS-PPK

KPU Balikpapan: Pemilu Serentak Tambah Beban KPPS-PPK Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA) Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Noor Thoha mengatakan, beban para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) makin bertambah menjadi lima kali lipat saat pelaksanaan pemilihan umum serentak. Saat Sosialisasi UU Pemilu di Balikpapan, Senin, Noor Thoha menjelaskan bahwa dibanding pemilu sebelumnya, pemilu serentak dilaksanakan untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Penyelenggaraan pemilu serentak tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pertama kali akan diselenggarakan pada 2019.  "Jumlah suara yang dihitung jadi lebih banyak dan perlu waktu lebih lama, sehingga juga rawan kesalahan," katanya.  Menurut Thoha, dalam sebuah simulasi di Jawa Barat, untuk menghitun...

KPU Ingatkan Anggota PPK-PPS Tidak Kritik Pemerintah

KPU Ingatkan Anggota PPK-PPS Tidak Kritik Pemerintah Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengingatkan anggota Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk tidak mengkritik pemerintah, apalagi sampai turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan kritik itu.  "Larangan mengkritik pemerintah, apalagi sampai berdemo, langsung dari KPU RI. Akun media sosial milik anggota PPK dan PPS juga akan kami pantau," kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dihubungi di Balikpapan, Minggu.  Selanjutnya mengenai pemantauan media sosial, menurut Thoha, jangan sampai dari akun milik para PPK dan PPS ada yang menjadi penyebar konten anti-Pancasila dan UUD 1945, juga antidemokrasi.  Menurut Noor Thoha, KPU tidak mengizinkan hal tersebut karena anggota PPK dan PPS adalah pelayan demokrasi. Pemungutan suara dalam hal ini pemilihan umum, adalah satu hal penting demokrasi, yaitu upaya memilih pemimpin berdasarkan kehendak...